Polda Banten Ungkap Dugaan Pemaksaan Proyek oleh Oknum Kadin Cilegon, Empat Tersangka Diamankan

Polda Banten menetapkan MS, Ketua KADIN Kota Cilegon, sebagai tersangka dalam kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 triliun.
Tiga tersangka kasus dugaan pemaksaan proyek dihadirkan dalam konferensi pers oleh Ditreskrimum Polda Banten. (Foto: ist)

Serang, Semartara.News – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah resmi menetapkan MS, yang menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, sebagai tersangka dalam kasus permintaan proyek PT Chandra Asri dengan nilai mencapai Rp 5 triliun pada malam hari, tepatnya pada 16 Mei 2025.

Kombes Pol Dian Setyawan, selaku Direktur Reskrimum Polda Banten, mengungkapkan bahwa selain MS, terdapat tiga individu lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MH, IA, dan RU. “Kami juga telah menahan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA, serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ,” jelasnya dengan tegas.

Dian menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten, dan masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam skandal ini. “Tersangka IA diketahui melakukan tekanan dan meminta proyek tanpa melalui proses lelang yang seharusnya, sementara MS memaksa untuk mendapatkan proyek dari PT Total, yang merupakan perwakilan dari PT Chengda Engineering, kontraktor yang mengelola pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC). RU bahkan mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proses tersebut,” ungkap Dian.

Lebih lanjut, Dian menambahkan bahwa Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana yang mengatur tentang pemerasan dan kekerasan, serta Pasal 335 KUH Pidana mengenai pemaksaan. “Ancaman hukuman bagi mereka bisa lebih dari lima tahun penjara,” tegasnya, menekankan keseriusan kasus ini.

Dian juga menyatakan bahwa jika ditemukan bukti tambahan, penyidikan akan terus dikembangkan lebih lanjut. “Proses penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Ia memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan menolak adanya intervensi dari pihak manapun. “Tidak ada campur tangan dari luar, kami melakukan penyelidikan dengan cara yang profesional dan proporsional, karena kami menyadari pentingnya menjaga iklim investasi di daerah ini,” tambah Dian.

Dian menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari patroli media sosial yang dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025. Dalam patroli tersebut, ditemukan sebuah video viral yang menunjukkan dugaan pengusaha dari Kadin, HIPMI, dan HNSI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa melalui proses lelang yang seharusnya. “Dari situ, kami menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” tutup Dian. (*)

Tinggalkan Balasan