Polda Banten Hancurkan 7.733 Botol Miras Sekaligus, Ini Hasil Operasi Pekat Maung 2026

Polda Banten musnahkan 7.733 botol miras hasil Operasi Pekat Maung 2026 dan ungkap kasus narkoba demi menjaga kamtibmas jelang Ramadhan.
Proses pemusnahan botol-botol miras dilakukan dengan menggunakan mesin steamroller di halaman Mapolda Banten. Tindakan ini sebagai simbol nyata dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. (Foto: Ist)

Serang, Semartara.News – Polda Banten memusnahkan sebanyak 7.733 botol minuman keras (miras) sekaligus yang merupakan hasil sitaan dari pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Mapolda Banten, Kamis (12/03/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan RI Irjen Pol Hermanta, Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, para Pejabat Utama Polda Banten, serta perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa Operasi Pekat Maung 2026 dilaksanakan selama 10 hari, mulai 16 hingga 25 Februari 2026.

“Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti peredaran minuman keras tanpa izin, prostitusi, premanisme, narkoba, serta penyakit masyarakat lainnya,” jelasnya.

Dari hasil pelaksanaan operasi tersebut, Polda Banten berhasil menyita sebanyak 7.733 botol minuman keras dari berbagai merek yang kemudian dimusnahkan sebagai bentuk komitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Hari ini kami bersama Gubernur, Danrem, dan FKUB melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 7.733 botol minuman keras dari berbagai merek sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Kapolda.

Selain itu, dalam operasi tersebut Polda Banten juga berhasil mengungkap empat kasus narkotika dengan jumlah tersangka empat orang yang terdiri dari satu pengedar dan tiga pemakai.

“Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,62 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan tiga orang positif menggunakan sabu. Sementara itu, dalam penindakan terhadap praktik prostitusi, petugas turut mengamankan dua orang,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Kapolda Banten mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menjauhi berbagai bentuk penyakit masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan