Hukum  

Polda Banten Gerebek 15 lokasi Judi Online Beromzet Rp3,9 Miliar Per-Hari

Polresta Tangerang ciduk seorang wanita bandar judi online di Citra Raya Kabupaten Tangerang
Polresta Tangerang ciduk seorang wanita bandar judi online di Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, pada Kamis, (25/8/2022), Polda Banten mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka, baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun jajaran Polres. 

Dari 29 kasus judi tersebut berasal dari Polres Serang Kota sebanyak 13 kasus. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten lima kasus, Polres Tangerang empat kasus. Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus dan Polres Pandenglang satu kasus.

Sedangkan tersangka yang  ditangkap oleh Polda Banten 15 orang, Polres Serang Kota 17 orang, Polres Tangerang 10 orang, Polres Cilegon 8 orang, Polres Serang 6 orang, Polres Lebak lim 5 orang dan Polres Pandeglang 4.

“Total 65 tersangka yang telah ditangkap, satu diantaranya  perempuan yaitu RM,” kata Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Banten, Komisaris Besar Shinto Silitonga.

Shinto menuturkan dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp947,5 juta dengan Rp 931 jutanya berasal dari jaringan RM.

Barang bukti yang disita penyidik antara lain, 59 unit ponsel berbagai merk dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA, 1 perangkat wifi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple dan 24 lembar kupon rekapan.

Tinggalkan Balasan