Polda Banten Berantas Calo Tenaga Kerja, Serikat Pekerja Apresiasi Tindakan Tegas

Polda Banten menangkap calo tenaga kerja di Kabupaten Serang, langkah ini diapresiasi serikat pekerja sebagai upaya menciptakan keamanan.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Suyudi Ario Seto berfoto bersama perwakilan Serikat Pekerja FSP KEP SPSI usai silaturahmi dan dialog terkait pemberantasan calo tenaga kerja dan premanisme di wilayah Serang. (Foto: ist)

Serang, Semartara.News – Sejumlah serikat pekerja dan buruh memberikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Banten dan jajarannya yang telah berhasil menangkap sejumlah calo tenaga kerja, termasuk tindakan yang dilakukan oleh Polres Serang.

Mereka menegaskan bahwa calo tenaga kerja melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, karena merugikan masyarakat dan perusahaan. Selain itu, praktik ini dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi industri.

“Penangkapan calo tenaga kerja di Kabupaten Serang adalah berita baik bagi masyarakat, terutama dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban, serta bagi kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait masalah calo tenaga kerja,” ungkap Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional, Afif Johan, pada Senin, 12 Mei 2025.

Afif, yang juga merupakan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), mengapresiasi Polda Banten yang telah menangkap 492 preman dan pelaku pungutan liar di seluruh wilayah hukum mereka, dengan 63 orang di antaranya sedang diproses hukum. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kenyamanan masyarakat.

Dari sudut pandang kemanusiaan, pungutan liar terhadap calon tenaga kerja dianggap sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan. “Bayangkan, orang yang belum bekerja dan dalam kondisi ekonomi yang sulit harus menghadapi pungutan liar saat mencari pekerjaan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pungutan liar oleh calo tenaga kerja juga melanggar Pasal 368 KUHP. Jika dilakukan oleh pegawai negeri sipil, hal ini diatur dalam Pasal 415, 418, dan 423 KUHP.

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungutan liar termasuk dalam kategori tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.

Untuk mengatasi masalah pungutan liar calo tenaga kerja dan memberikan efek jera kepada pelaku, diperlukan komitmen dari aparat penegak hukum, termasuk kepolisian. “Kami dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengapresiasi komitmen Polda Banten, khususnya Ditreskrimum Polda Banten dan Polres Jajaran, dalam memberantas calo tenaga kerja dan premanisme,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan