PNS Boleh Ikut Seleksi Anggota KPU Banten

SEMARTARA, Serang (19/2) – Menjadi anggota KPU Daerah tidak mudah, banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Kendati begitu, bukan berarti Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tidak diperbolehkan menjadi anggota KPU Provinsi Banten.

Menurut Ketua KPU Banten Agus Supriyatna, keinginan sejumlah masyarakat yang berprofesi sebagai ASN untuk ikut berkompetisi menjadi anggota KPU di daerah, tidak dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Jadi PNS juga bisa mendaftar calon anggota KPU Banten, tapi harus izin dari atasannya, dan kalau terpilih harus berhenti sementara dari PNS-nya,” kata Agus kepada wartawan, Minggu (18/2).

Seperti diketahui, sejak 12 Februari lalu, Tim seleksi (timsel) calon anggota KPU Banten periode 2018-2023 sudah membuka masa pendaftaran. Sesuai UU 7 tahun 2017 diatur jumlah komisioner KPU untuk Provinsi Banten bertambah dari 5 menjadi 7 orang. Penambahan jumlah Komisioner di daerah ini didasari dengan memperhitungkan jumlah penduduk dan luas wilayah administrasi.

Agus menambahkan, tidak ada aturan yang menghambat PNS menjadi anggota KPU. Yang ada PNS-nya hanya cuti di luar tanggungan negara.

“Jadi atasan PNS-nya harus tahu jelas tentang aturan ini agar tidak salah mengambil kebijakan. Sekali lagi tidak ada pemecatan ataupun pemberhentian total. Meski sudah menjabat sebagai anggota KPU, status PNS tetap melekat namun yang bersangkutan hanya menerima gaji sebagai anggota KPU saja,” tegasnya.

Sementara Ketua Timsel Calon Anggota KPU Banten Lili Romli mengatakan, perkembangan pendaftaran calon anggota KPU Banten sampai 18 Februari sudah lebih dari 20 orang yang mengambil formulir.

“Kalau pengambilan formulir bisa dari website KPU Banten, jadi enggak perlu datang ke sekretariat timsel. Lebih mudah juga kalau lewat website,” katanya.

Untuk pendaftaran dibuka sejak 12 hingga 21 Februari mendatang. Melihat masih minimnya yang mendaftar calon anggota KPU Banten, Lili mengimbau masyarakat Banten agar segera mendaftar ke timsel. Termasuk mereka yang berprofesi sebagai PNS.

“Bagi para PNS, mereka perlu untuk meminta izin atau persetujuan dari atasannya, sebelum melakukan pendaftaran,” ungkapnya.

Untuk sementara, lanjut Lili, timsel belum mengetahui latar belakang mereka yang mengambil formulir apakah PNS atau bukan. Sebab saat pengambilan formulir, timsel hanya diperbolehkan menanyakan nama dan asalnya saja.

“Nanti setelah pendaftaran ditutup, bisa diketahui latar belakang semua pelamar,” jelasnya.

Dalam proses pendaftaran, Lili menargetkan pendaftar sebanyak-banyaknya. Sebab semakin banyak yang mendaftar akan semakin baik dan memberikan banyak pilihan dalam proses seleksi tersebut.

“Minimal 49 orang dan maksimal 60 orang yang daftar. Kalau yang daftar kurang dari 49 orang maka akan diperpanjang selama satu minggu. Sedangkan kalau lebih dari 60 orang, maka akan diberlakukan seleksi untuk kemudian diambil 60 orang,” tegasnya. (Soe)

Tinggalkan Balasan