Pleno Terbuka, Jumlah DPT Kota Tangerang Sebanyak 1.027.522

SEMARTARA, Kota Tangerang – Rapat pleno terbuka rekapitulasi Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi Data Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, di Allium Hotel, Cipondoh, Kamis (19/4).

Jumlah keseluruhan DPT dari 104 kelurahan dan 3.091 TPS jatuh pada angka 1.027.522 dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 514.146 dan perempuan 513.376 ditetapkan. Pada tahapan tanggapan dan pengumuman masyarakat di tingkat PPK jumlah DPSHP yaitu 1.27.000.736, kemudian terkoreksi sebanyak 184 pemilih KTP Non-Elektronik.

“Koreksi dari kami itu atas masukan dan tanggapan terkait dengan pemilih baru. Kami koreksi ada 184 pemilih KTP Non-Elektronik, dan ketika kita koordinasikan ke disdukcapil itu tidak ditemukan dan betul-betul orang yang tidak diketahui keberadaannya, maka itu kita coret,” demikian pemaparan Ahmad Syailendra, Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Program dan Data.

Jika nanti ada warga yang masih belum terdaftar, lanjut pria yang akrab disapa Indra, masih bisa menggunakan hak pilihnya pada saat hari pencoblosan tanggal 27 Juni 2018. “Warga yang belum terdaftar boleh gunakan hak pilihnya dengan membawa KTP Elektronik atau Suket di tanggal 27 Juni nanti saat mencoblos. Kita masih tetap melakukan pelayanan,” ujarnya.

Sementara Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi menghimbau agar para pemilih tidak membawa Handpone saat ke TPS. Terlebih, jika surat suara di foto kemudian di share, itu bisa menjadi temuan dan di pidanakan. “Artinya, surat suara itu sudah tidak rahasia lagi jika di foto dan di share. Berarti dia mengungkap kerahasiaan proses demokrasi, itu diatur dalam PKPU No. 9 tahun 2017,” kata Sanusi, kepada wartawan.

“Panwas bisa menganggap itu temuan dan bisa dilaporkan. Bila dilaporkan oleh panwas sebagai temuan bisa saja proses di gakumdu. Pidana pilkada itu simpel sebenarnya, kalau tidak 6 bulan, 12 bulan dan maksimal 72 bulan,” imbuhnya.

Dengan demikian, kata Sanusi, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan membentuk Pengamanan Langsung (Pamsung) di tiap TPS pada hari pencoblosan. Selain mengamankan, Pamsung bisa mengamati dan memberi arahan kepada pemilih.

“Saat pemilih mau masuk kita terangkan, ingatkan dan berikan arahan. Nanti akan kita siapkan tempat penitipan HP, karena generasi milenial sekarang kan apa-apa difoto dan dishare. Jadi mulai sekarang kita ingatkan dan sosialisasikan, bahwa kerahasiaan pilihan itu mutlak,” tegas Sanusi.

Namun terkait publikasi hasil penghitungan suara, lanjut Sanusi, dipersilahkan bagi siapapun yang hendak mempublikasikannya. “Silahkan, karena memang harus dipublikasikan,” tandasnya.

Diketahui, kegiatan dihadiri seluruh jajaran Komisioner KPU Kota Tangerang beserta PPK dan PPS se-Kota Tangerang. Hadir juga dalam kegiatan seluruh jajaran Panwaslu Kota Tangerang dan para pemimpin Partai Politik (Parpol) pengusung. Para akademisi dan kaum intelektual beserta unsur Muspida di Kota Tangerang pun turut menyaksikan acara tersebut. (Helmi)

Tinggalkan Balasan