PKS Komitmen Kawal Kasus Gubernur Sulsel

PKS
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). (Foto - Antara)

Makassar, Semartara.NewsKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi, Jumat (26/2/2021). Menanggapi penangkapan tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel, berkomitmen mengawal proses hukum atas penangkapan Nurdin Abdullah.

Ketua DPW PKS Sulsel, Amri Arsyad, seperti yang diberitakan LKBN Antara, di Makassar, mengatakan, pihaknya sebagai partai pengusung, belum membahas berbagai kemungkinan, khususnya terkait menyiapkan nama untuk pengganti Gubernur Sulsel. “Kita memprioritaskan untuk mengawal proses hukum agar berjalan dengan baik,” katanya, Sabtu (27/2/2021).

Pihaknya juga memilih untuk menunggu proses hukum Nurdin Abdullah di KPK. “Kami sudah membaca berita terkait hal ini, bagi kami yang terbaik adalah, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.

“Kami tentu tetap mendoakan yang terbaik buat beliau dan keluarga, semoga semua proses berjalan baik dan lancar dengan tetap menghormati azas praduga tak bersalah,” lanjut dia.

Sebelumnya, Nurdin ditangkap tim KPK pada Jumat (26/2/2021) malam terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Saat ini, Nurdin bersama pihak-pihak lain yang ditangkap sudah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK, Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan, belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin, dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap. “Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” kata Ali sebagaimana dikutip dari laman yang sama.

Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut. “Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” kata dia.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Tinggalkan Balasan