Kota Tangsel, Semartara.News – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengajak pelaku usaha untuk bekerja sama dan berinovasi demi mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, dalam acara Pra Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang digelar di Gedung Galeri dan UMKM Kota Tangerang Selatan pada Senin, 6 April 2026.
“Kegiatan hari ini bertujuan agar Musrenbang dapat mencakup seluruh aspek kebutuhan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga layanan masyarakat, termasuk juga bidang kepemudaan,” ujarnya.
Mengacu pada visi pembangunan jangka menengah daerah, pengembangan ekonomi kreatif diangkat sebagai salah satu fokus utama yang menjadi tulang punggung ekonomi Kota Tangerang Selatan.
Pilar juga menyampaikan bahwa hasil usulan dari peserta yang mengikuti kegiatan Pra Musrenbang akan dirumuskan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda), agar dapat diimplementasikan pada tahun 2027.
Berbagai program akan dilaksanakan oleh dinas terkait, seperti kegiatan seni yang akan kolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), proyek videografi dan periklanan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta pengembangan sektor kuliner melalui Dinas Koperasi dan UMKM.
Selain itu, Pemkot Tangsel akan memfasilitasi akses pinjaman modal melalui kerjasama dengan perbankan, serta menyediakan bantuan alat bagi komunitas usaha.
“Tujuannya agar dinas-dinas terkait menjadi penghubung utama dan mendukung pelaku ekonomi kreatif,” tambahnya.
Terkait proses perizinan dan peresmian usaha, Pilar menegaskan bahwa Pemkot Tangsel akan memperkuat pengawasan dan memastikan pelaku usaha memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).
“Jangan abaikan masalah administrasi izin, karena itu menjadi indikator kelengkapan dan legalitas usaha. Kami bisa menilai apakah usaha memenuhi syarat perizinan atau tidak,” tegasnya.
Ia mencontohkan beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam pembangunan usaha seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan ketinggian bangunan, sebagai langkah pencegahan masalah di masa depan, seperti banjir dan longsor.
“Pengawasan izin harus dilakukan oleh dinas terkait sesuai ketentuan, dan izin harus dipenuhi sebelum pembangunan dimulai,” tegasnya.
Para pelaku usaha di Tangerang Selatan turut aktif memberikan masukan dan berbagi pengalaman terkait pengembangan ekonomi kreatif. Mereka menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi serta strategi untuk meningkatkan kualitas usaha mereka. (*)







