Namun, pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri, saat karyawan lain melakukan stock opname, barang itu tidak ditemukan di tempat, sehingga Sayaman yang dituduh menghilangkan barang tersebut hingga di PHK.
Berselang beberapa waktu kemudian, papar Risman, barang itu ditemukan di divisi yang lain, sehingga dirinya berusaha melakukan negosiasi atas keputusan pemberhentian Sayaman.
“Kita jelaskan bahwasanya tidak ada maksud melakukan sabotase, tetapi hanya kepanikan belaka. Toh, barang yang minus tadi sudah tertutupi, artinya tidak ada yang hilang sedikit pun,” jelas Risman saat ditemui Semartara.News pada aksi tersebut
Hanya saja, kata dia, perusahaan tidak menerima negosiasi dengan baik, justru menuduh Sayaman telah memanipulasi.
Samahalnya kata M Edi Priyatno, Dewan Pengurus Cabang (DPC) KSPSI. Ia menjelaskan, PHK yang terjadi pada Sayaman tidak sesuai dengan Peraturan Kerja Bersama, yang seharusnya terlebih dahulu diberikan Surat Peringatan (SP).
“Karena PHK yang diberikan perusahaan tidak sesuai PKB, maka para karyawan merasa keberatan atas keputusan tersebut,” tandasnya.
Untuk itu, ungkap dia, aksi tersebut akan dilakukan secara terus menerus hingga satu minggu kedepan dengan jumlah massa yang lebih besar. (Kahri/Tri)