Kota Tangerang, Semartara.News– Petugas kesehatan yang lalai memberikan obat kadaluarsa kepada salah seorang Balita yang mengikuti program bulan imunisasi anak nasional (BIAN) di Posyandu Kenanga, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Bahkan Dinas Kesehatan Kota Tangerang akan segera memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas pelayanan kesehatan tersebut
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni menjabarkan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara khusus kepada para oknum yang terlibat dalam masalah itu oleh Inspektorat Kota Tangerang.
“Sanksinya kita sesuaikan dengan aturan kepegawaian. Kita sudah non aktifkan,” ujar Dini yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (18/8/2022).
Dini menjelaskan pemberian sanksi kepada oknum petugas kesehatan sekaligus menjadi peringatan keras dari Pemkot Tangerang yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada seluruh masyarakat.
“Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan. Selain itu kita juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” bebernya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu telah terjadi pemberian obat penurun panas kadaluarsa kepada salah satu Balita yang mengikuti BIAN di Posyandu Kenanga Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Dan sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban, pihak Dinkes juga memantau secara berkala kesehatan korban. “Kita lakukan pemantauan lewat PKM kondisinya bagus, ” Imbuh Sekretaris Dinas Kesehatan, Darto Z. (Tri)