Peserta BPJS Kesehatan Wajib Melunasi Tunggakan

Peserta BPJS Kesehatan Wajib Melunasi Tunggakan
Peserta BPJS Kesehatan Wajib Melunasi Tunggakan

JAKARTA, Semartara.News – Seluruh masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan akan dipersulit akibat tidak rutin dalam iuran. Sebab, jika tunggakan itu belum dilunasi maka bakal kerepotan ketika akan mengurus proses jual-beli tanah sampai mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Syarat itu muncul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan Inpres itu Jokowi ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta (universal health coverage) di tahun 2024. 

Peserta aktif BPJS Kesehatan menggunakan ini untuk jual-beli tanah, SIM, STNK SKCK sekaligus syarat guna calon peserta haji, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), izin usaha hingga pelayanan publik.

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk permohonan jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022.

Hal itu artinya peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan mengajukan permohonan layanan jual beli tanah, maka harus membayar terlebih dulu tunggakan iuran untuk bisa mendapatkan dokumen jual-beli tanah dari ATR/BPN. 

Menurut Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, pihaknya sudah berdiskusi dengan BPJS Kesehatan terkait percepatan proses pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak. 

“Ada beberapa prosedur di BPJS yang akan diperbaiki, misalkan kalau keanggotaan kemarin nunggak, kemudian menjadi aktif itu saat ini masih perlu waktu 14 hari (untuk aktif kembali). Tapi akan diperbaiki sehingga akan lebih cepat,” kata Suyus dalam Dialog Pelayanan Publik yang diadakan Ombudsman secara virtual, Rabu (23/2/2022).

Kendati demikian, Suyus menjelaskan, sebenarnya permohonan jual-beli tanah akan tetap diterima dan diproses meski pemohon belum dapat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam bentuk fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) dilampirkan pemohon setelah Kantor Pertanahan menyelesaikan proses pelayanan jual beli. 

“Apabila belum melampirkan (bukti kepesertaan BPJS Kesehatan) tidak akan kami stop, kami tetap akan terima, kemudian akan kami proses. Kemudian nanti pada saat pengambulan produk disampaikan kartu keanggotaan BPJS,” kata Suyus. 

dirinya juga menyampaikan bahwa

Menurut Direktur Perluasan dan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, David Bangun, penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan diharapkan tak menghambat proses pemberian layanan publik. Pasalnya, saat ini cakupan BPJS Kesehatan mencapai 236,27 juta atau 86 persen dari total 273,87 juta penduduk.

“Kami harapkan semuanya, dengan 86 persen penduduk Indonesia yang sudah menjadi peserta ini tidak terhambat karena cara cek (kepesertaan aktif) mudah, cara membuktikannya mudah, dengan NIK (nomor induk kependudukan),” kata David.

Meski demikian, dia mengatakan banyak juga peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif. Berdasarkan data lembaganya, dari 236,27 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 56 juta berstatus nonaktif. Bagi masyarakat dengan status kepesertaan nonaktif yang ingin mengakses layanan publik, misalnya untuk jual-beli tanah, mereka harus mengaktifkan kembali kepesertaannya. 

“Tantangannya adalah yang tidak aktif dan menunggak. Jadi, Kalau misalnya menunggak selama enam bulan yang terdapat di kelas II besaran iuran per bulan Rp 100.000, kalau mau aktif bayar Rp 600.000, tidak ada denda yang dikenakan,” jelas David. 

Selain untuk mengurus dokumen jual-beli tanah, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan juga menjadi syarat untuk mengajukan permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Mabes Polri lantas menyatakan bakal menyempurnakan regulasi yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sebab, kewajiban kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bakal berdampak kepada seluruh pelayanan registrasi dan identifikasi (regident) untuk kendaraan bermotor sampai penerbitan SKCK yang dilakukan oleh Polri. 

“Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (22/2/2022). 

Hendra mengatakan Polri akan mendukung kebijakan pemerintah. Sebab, kewajiban kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dilakukan untuk membangun persatuan dan semangat bagi seluruh warga Indonesia. 

Meski begitu, Hendra menambahkan, penyempurnaan kewajiban persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS Kesehatan itu membutuhkan waktu. Sebab, pihak kepolisian perlu menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari koordinasi hingga sosialisasi. 

“Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” ujar Hendra. (KOMPAS.com)

 

Tinggalkan Balasan