Hukum  

Pesan Ketua PT Bandung: Advokat Harus Berintegritas dan Adaptif

Ketua PT Bandung lantik advokat DePA-RI, tekankan integritas, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan profesi hukum.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Mohammad Eka Kartika (tiga, kanan) menerima Plakat dari Ketum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid (dua, kiri) saat acara Penyumpahan Advokat DePA-RI di Bandung pada 30 Oktober 2025 (Foto: Dok. DePA-RI).

Bandung, Semartara.News — Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Dr. Mohammad Eka Kartika, SH, M.Hum, secara resmi melantik dan mengambil sumpah para advokat yang tergabung dalam Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) pada Kamis (30/10/2025) di Kota Bandung.

Dalam sambutannya, Dr. Eka Kartika menegaskan pentingnya menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan etika profesi dalam menjalankan tugas sebagai advokat. Ia mengingatkan bahwa advokat merupakan bagian dari profesi mulia (Officium Nobile) yang memiliki tanggung jawab besar terhadap penegakan hukum.

“Advokat harus bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjaga kepercayaan klien. Jangan sampai perilaku yang tidak terpuji mencederai nama baik profesi,” ujarnya.

Ia juga menekankan agar para advokat berhati-hati dalam bersikap, terutama saat beracara di pengadilan. “Jangan bersikap arogan atau merendahkan aparat penegak hukum lainnya. Jika melanggar, Mahkamah Agung bisa mencabut izin atau berita acara sumpah, dan hal itu tentu merugikan diri sendiri,” tambahnya.

DePA-RI Tegaskan Komitmen Menjaga Integritas

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, hadir bersama jajaran pengurus seperti Sekjen Sugeng Aribowo, Wasekjen Azrina Fradella, Ketua DPD Jawa Barat Aulia Taswi, serta perwakilan DPD Jakarta Broto Pramono Istianto. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan terima kasih atas pesan dan nasihat dari Ketua PT Bandung.

Menurut Luthfi, DePA-RI berkomitmen untuk melahirkan advokat yang memiliki integritas tinggi, profesional, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. “Kejujuran dan integritas adalah landasan utama profesi advokat. Dengan memegang teguh kode etik, advokat turut memperkuat prinsip negara hukum dan keadilan yang merata,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa semangat Justitia Omnibus atau Justice for All menjadi nilai utama yang dipegang oleh DePA-RI, yakni memberikan keadilan bagi semua tanpa memandang latar belakang.

Advokat Era Digital Harus Adaptif

Luthfi menambahkan bahwa di era digital saat ini, advokat harus memiliki kemampuan yang lebih dari sekadar memahami hukum. Diperlukan juga penguasaan soft skill seperti berpikir kritis, komunikasi efektif, kemampuan bekerja sama, serta empati sosial.

Ia menilai bahwa penguasaan teknologi modern seperti Artificial Intelligence (AI), big data, dan bahasa internasional menjadi kebutuhan penting agar advokat tidak tertinggal menghadapi perubahan global. “Dunia hukum kini bergerak cepat dan menuntut profesional yang mampu beradaptasi dan berinovasi,” tegasnya.

Tentang DePA-RI

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) merupakan organisasi profesi yang berfokus pada pengembangan advokat berintegritas, beretika, dan profesional. DePA-RI menjadikan semangat Justitia OmnibusJustice for All — sebagai dasar dalam setiap kegiatan pembinaan dan pelatihan advokat di seluruh Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan