Kota Tangsel, Semartara.News – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmennya dalam menertibkan seluruh reklame dan billboard ilegal di wilayahnya. Pemkot memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun bagi para pemilik reklame tanpa izin untuk segera melengkapi perizinan, atau bersiap menghadapi pembongkaran total.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menuturkan bahwa langkah penertiban kali ini dilakukan secara menyeluruh, berbeda dengan metode sebelumnya yang dilakukan secara bertahap.
“Saya sudah mengumpulkan Dinas Perizinan, Satpol PP, kecamatan, serta Bapenda. Penertiban kali ini harus dilakukan secara total,” ujar Pilar di Balai Kota Tangsel, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, masih banyak reklame yang belum memiliki izin resmi. Karena itu, ia meminta agar dilakukan pendataan lengkap dalam waktu satu minggu untuk menentukan reklame mana yang legal dan mana yang perlu dibongkar.
“Yang sudah berizin silakan beroperasi. Tapi kalau belum, segera urus izinnya. Bila titik pemasangannya melanggar RTRW, maka harus dibongkar total,” tegasnya.
Upaya ini didukung dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru yang memberi kewenangan penuh kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran menggunakan anggaran pemerintah daerah. Sebelumnya, biaya pembongkaran dibebankan kepada pemilik reklame, yang sering kali menolak atau menunda pelaksanaannya.
“Dengan adanya Perwal baru, Satpol PP kini bisa menggunakan anggaran sendiri untuk pembongkaran. Ini akan segera kami maksimalkan,” tambah Pilar.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menambahkan bahwa tahap awal penertiban telah dimulai di wilayah Serpong dan Serpong Utara dengan fokus pada reklame nonpermanen seperti spanduk dan baliho berukuran maksimal 2×3 meter.
“Penertiban dimulai dari koridor Serpong menuju Serpong Utara. Tahap berikutnya akan menyasar reklame permanen berukuran besar,” jelas Muksin.
Perwal Nomor 1 Tahun 2025 menjadi dasar hukum baru dalam pelaksanaan kegiatan ini, menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan.
“Sekarang aturan lebih jelas, termasuk soal kewenangan dan anggaran pembongkaran, sehingga bisa langsung kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Penertiban akan dilaksanakan secara bertahap, mulai dari reklame nonpermanen hingga reklame besar di kawasan pertokoan dan pusat perbelanjaan.
“Minggu depan, kami fokus ke reklame berukuran besar serta reklame toko dan mal. Untuk reklame permanen, surat peringatannya sedang kami siapkan, dan penyegelan akan dimulai minggu depan,” tutupnya. (Idris Ibrahim)