SEMARTARA, Kota Tangerang (13/6) – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2006 tentang kewaspadaan dini masyarakat di daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga ke tingkat desa/kelurahan.
Pembentukan FKDM bertujuan untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melalui upaya “deteksi dini” terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana.
Pada tahun 2018 ini, setelah masa bakti kepengurusan FKDM, maka akan ada perubahan strukturisasi keanggotaan. Perubahan tersebut sesuai amanat Permendagri No 2 Tahun 2018, tentang Revitalisasi Keanggotaan di FKDM tingkat kota dan kecamatan.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat perubahan strukturisasi keanggotaan yang semula berjumlah 18 orang, dan saat ini berubah menjadi 5 orang. Demikian juga perubahan keanggotaan di tingkat kecamatan yang sebelumnya berjumlah 9 orang, kini menjadi 5 orang.
Di samping itu, akan terbentuk kepengurusan baru sesuai amanat Permendagri tersebut yakni Tim Kewaspadaan Dini, yang didalamnya di pangku tiga pilar daerah di antaranya; Walikota, Sekda, Kapolres, Dandim dan Kejaksaan di tingkat kota. Kemudian untuk di tingkat kecamatan diisi oleh Camat, Sekcam, Kapolsek, Danramil dan juga MUI.
“Perubahan-perubahan ini sesuai amanat Permendagri No 2 tahun 2018. Selain itu, tidak ada lagi disebutkan adanya FKDM di tingkat kelurahan,” demikian dipaparkan Sanrodi alias Kucay, pengurus FKDM Kota Tangerang, dalam rangkaian pertemuan dan penguatan fungsi deteksi dini FKDM, sekaligus buka puasa bersama di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Hadir dalam kegiatan Kapolsek Neglasari, Kompol R. Manurung, Danramil 02 Batuceper Mayor ARM Bambang Heriyanto, dan pengurus serta anggota FKDM Kota Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Neglasari bersama Danramil mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan lingkungan. “Jika ada hal hal yang dicurigai, baiknya tidak mengambil tindakan sendiri, melainkan harus menyampaikan ke Binamas dan Babinsa,” kata Kapolsek. (Helmi)