Kota Tangsel, Semartara.News — Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Selasa (16/12/2025). Kerja sama ini bertujuan memperkuat pendampingan dan konsultasi hukum guna mendukung tata kelola perusahaan daerah yang profesional dan akuntabel.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa pendampingan hukum menjadi aspek penting dalam memastikan seluruh kebijakan dan langkah strategis Perseroda PITS berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan daerah harus menerapkan prinsip good corporate governance, tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menjunjung akuntabilitas dan kepatuhan hukum,” ujarnya.
Ia berharap Perseroda PITS dapat menjalankan program secara transparan serta menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, peran Kejari Tangsel akan menjadi penguat dalam memberikan batasan dan arahan hukum agar aktivitas perusahaan tetap berada pada koridor yang tepat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung kinerja Perseroda PITS melalui fungsi pendampingan hukum. Ia mendorong manajemen perusahaan daerah tersebut agar tidak ragu berkonsultasi ketika menghadapi persoalan hukum.
“Jika ada permasalahan, mari kita selesaikan bersama sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor air minum, dapat berjalan optimal,” katanya.
Direktur Utama Perseroda PITS, Tb Hendra Suherman, menilai kerja sama ini sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh proses bisnis berjalan aman dan sesuai regulasi. Ia menambahkan, sejak awal Perseroda PITS telah melibatkan Jaksa Pengacara Negara, terutama dalam kerja sama business to business (B2B).
“Melalui kolaborasi ini, Perseroda PITS berkomitmen meningkatkan kinerja usaha serta memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang Selatan,” tutupnya. (*)






