Jakarta, Semartara.News – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, tentang penanaman modal, bertujuan untuk mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) semakin berkembang. Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
“Ini salah satu upaya lanjutan yang dapat membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya,” kata Nasim, seperti yang diberitakan oleh LKBN Antara.
Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan investasi dari perusahaan besar masuk ke bisnis-bisnis yang sebelumnya digarap UMKM, dinilai punya tujuan baik. Presiden, terang Nasim, ingin UMKM berkembang. Dengan perpres itu, industri besar bisa menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, rempeyek, dan sejenisnya. Selama ini kerupuk hingga rempeyek, banyak diproduksi usaha skala kecil.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi VI DPR itu mengatakan, UMKM memiliki keuntungan karena berpotensi bisa masuk ke perusahaan-perusahaan besar, sehingga, bisa mendapatkan akses ke pemasaran. Nasim memberikan contoh sisi positif dari kebijakan itu, seperti, memasukkan hasil produksi kerupuk dan rempeyek ke supermarket.
Terkadang, lanjut Nasim, untuk masuk ke ritel atau supermarket, UMKM diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi. Melalui Perpres Nomor 10, dia berharap UMKM mampu bersaing dengan perusahaan besar. Dia memaparkan, berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021, usaha makanan berbahan kedelai, selain tempe dan tahu, dapat dilakukan dengan skema kemitraan antara UMKM dan industri.
“Menurut saya, ada baiknya juga pemerintah mengizinkan perusahaan besar masuk ke bisnis kerupuk dan rempeyek, namun harus digaris bawahi, bahwa, hal tersebut harus dengan syarat-syarat tertentu,” katanya pula.
Syarat tertentu yang dimaksud, seperti mengajak kerja sama industri kecil yang selama ini memproduksi kerupuk dan rempeyek. “Dengan masuknya perusahaan-perusahaan besar, maka diharapkan akan meningkatkan investasi di bidang tersebut,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tina Talisa, menjelaskan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sedang dalam tahap proses revisi menyusul pencabutan Lampiran III Nomor 31, 32, 33 yang diumumkan Presiden pada 2 Maret. “Selain poin-poin tersebut, ada beberapa bidang usaha lain yang juga akan dilakukan revisi, termasuk industri kerupuk, keripik, rempeyek, dan sejenisnya,” kata Tina Talisa pula.