Berita  

Permendikbud PPKS Bisa Menjawab Permasalahan Pelecahan Seksual di Kampus

Permendikbud PPKS Bisa Menjawab Permasalahan Pelecahan Seksual di Kampus
Permendikbud PPKS Bisa Menjawab Permasalahan Pelecahan Seksual di Kampus
Permendikbud PPKS Bisa Menjawab Permasalahan Pelecahan Seksual di Kampus

 

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Tangerang Andri S Permana mendukung Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

 

Menurutnya, aturan tersebut dibuat karena negara memproteksi agar tidak ada kekerasan seksual di lingkungan kampus dan menjawab tantangan zaman.

 

“Kenapa ini di teken Mas Menteri, akhirnya perubahan itu menjawab tantangan yang ada di sekitar kita semua,” ujar Andri dalam diskusi publik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Solusi? yang digelar BEM FISIP di Aula Kampus UMT, Kota Tangerang, Minggu (16/1/2022).

 

Sekretaris DPC PDIP Kota Tangerang itu mengatakan latar belakang pengesahan permendikbud PPKS itu adalah amanat konstitusi yang diatur dalam Pancasila dan UUD 1945.

 

Selain itu, data Komnas Perempuan tercatat pada tahun 2019 ada 1.413 kasus, lalu di 2020 2.389 kasus lalu pada 2021 sebanyak 5.000-an kasus. Dari catatan tersebut setelah jalanan dan transportasi umum, di lembaga pendidikan atau perguruan tinggi adalah tempat terbanyak kasus pelecehan seksual terjadi.

 

“Universitas menjadi paling banyak aduan pelecahan seksual. Dan disini negara harus hadir mendirikan proteksi agar tidak ada kerasan (Pelecahan Seksual) yang ada, kita melihat bahwa kasusnya kecil diujung tapi ada ketakutan korban melaporkan yang menyisakan luka,” tandas Andri.

 

Sementara itu, Ketua BEM FISIP UMT Muhammad Asrul turut mendukung rencana pembentukan Satgas PPKS tersebut. Karena menurutnya pembentukan Satgas PPKS sudah sangat dibutuhkan di Kampus.

 

“Maraknya pelecehan seksual di Kampus, sehingga kita perlu membuat wadah sebagai solusi untuk mengatasi kekerasan seksual,” pungkasnya.

 

Sumber: kabar6.com

Tinggalkan Balasan