Perkuat Kolaborasi Pekerja dan Pengusaha, Disnaker Tangerang Gelar Bimtek PP-PKB

Disnaker Kabupaten Tangerang gelar bimtek PP dan PKB untuk dorong tertib administrasi ketenagakerjaan dan hubungan kerja yang adil.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, beserta jajaran dan peserta Bimtek PP dan PKB berfoto bersama usai pembukaan kegiatan di Hotel Ibis Gading Serpong. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku industri terkait regulasi ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025, di Hotel Ibis Gading Serpong.

Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, yang hadir bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial, Hendra, dan jajaran dinas lainnya. Bimtek ini juga menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, yakni Dhatun Kuswandari dan Andreas Samosir.

Dalam sambutannya, Rudi Lesmana menjelaskan bahwa pelatihan ini diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman para pengusaha, manajemen perusahaan, serta perwakilan pekerja tentang pentingnya penyusunan dan pengesahan PP maupun PKB yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan iklim kerja yang harmonis, adil, dan berbasis hukum.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Bimtek PP dan PKB. (Foto: Ist)

Rudi juga menambahkan bahwa melalui bimtek ini, peserta diharapkan dapat memahami secara teknis proses penyusunan dokumen ketenagakerjaan tersebut, sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membangun budaya dialog antara pengusaha dan pekerja dalam menyusun kebijakan internal perusahaan.

Disnaker Kabupaten Tangerang menilai kegiatan ini penting karena masih banyak perusahaan di wilayahnya yang belum memiliki PP yang sah, maupun PKB aktif, meskipun sudah terdapat serikat pekerja di dalamnya. Padahal, keberadaan kedua dokumen ini sangat vital untuk menjaga kestabilan hubungan industrial, terutama di wilayah yang menjadi pusat pertumbuhan industri seperti Balaraja, Cikupa, Kosambi, BSD, dan Pasar Kemis.

Melalui kegiatan ini, Disnaker berharap agar perusahaan yang sudah memenuhi syarat segera menyusun dan mengajukan pengesahan PP, sementara serikat pekerja dapat lebih memahami proses penyusunan PKB yang berkualitas. Harapannya, proses ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif semata, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk memperkuat kerja sama antara manajemen dan pekerja.

“Pelatihan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan administrasi ketenagakerjaan yang tertib dan meningkatkan kualitas hubungan kerja di daerah,” tegas Rudi.

Ia pun berharap, melalui bimtek ini, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tangerang dapat lebih siap dalam menghadapi dinamika hubungan kerja, serta turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Ditambahkan Hendra, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Tangerang, sejak periode 2022 sampai Juni 2025, sudah 598 perusahaan di Kabupaten Tangerang yang melaporkan PP dan PKB.

Hendra merinci, pada tahun 2022 sebanyak 173 perusahaan di Kabupaten Tangerang telah terdata memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terdapat 21 Perusahaan. Pada tahun 2023 sebanyak 129 perusahaan di Kabupaten Tangerang telah terdata memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terdapat 17 Perusahaan.

Kemudian pada tahun 2024 sebanyak 166 perusahaan di Kabupaten Tangerang telah terdata memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terdapat 23 Perusahaan. Selanjutnya pada tahun 2025 (Januari-Juni) sebanyak 56 perusahaan di Kabupaten Tangerang telah terdata memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terdapat 13 Perusahaan.

“Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama ini sangat penting untuk penting bagi perusahaan untuk memastikan kepatuhan hukum, menjaga hubungan baik dengan karyawan, dan menghindari risiko yang tidak perlu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hendra mengimbau perusahaan di Kabupaten Tangerang sebaiknya memanfaatkan sistem layanan daring yang telah disediakan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempermudah proses ini yaitu https://pppkb.kemnaker.go.id.

“Portal ini memudahkan perusahaan dalam proses pengajuan pengesahan PP maupun pendaftaran PKB secara lebih efisien, transparan, dan cepat, tanpa harus datang langsung ke kantor Disnaker,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan