Sementara fungsi Penilik Bangunan Gedung, lanjut Ugi, di antaranya: Melakukan pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan bangunan gedung yang dilakukan oleh penyelenggara bangunan gedung.
“Setelah itu, Penilik melakukan inspeksi pada masa konstruksi untuk mengawasi pelaksanaan PBG yang telah terbit,” jelas Ugi.
Sehubungan dengan itu, Ugi memaparkan tata cara pelaksanaan tugas Penilik pada masa konstruksi bangunan gedung: Pertama, kata dia, penilik menerima surat penugasan dari Pemda kabupaten atau kota kemudian melakukan pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan konstruksi bangunan gedung.
Di satu sisi, Penilik perlu meminta justifikasi ketika ditemukan ketidaksesuaian antara gambar rencana teknis (detail engineering design) dengan gambar rencana kerja (shop drawing), yang disebabkan oleh kondisi lapangan.
Terlebih lagi, sambung Ugi, Penilik bisa memberikan peringatan kepada penyelenggara bangunan gedung ketika
ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen PBG dan ketentuan manajemen keselamatan konstruksi.
Di sisi lain, tambah Ugi, Penilik harus menyaksikan pelaksanaan pengujian (commissioning test), kemudian membuat laporan hasil kesaksian pengujian. Terakhir, Penilik mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi dalam hal bangunan gedung berupa rumah tinggal.
“Dari semua tata cara pelaksanaan itu, penilik harus melaporkan hasil inspeksi kepada Pemda. Dan juga, mengunggahnya ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” imbuh Ugi.(Adv)