Kota Tangerang, Semartara.News — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang menjelaskan tugas dan fungsi Penilik Bangunan Gedung.
Kepala Dinas (Kadis) Perkim, Sugianto Achmad Bagdja, menyampaikan bahwa hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang dimaksud dengan Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik.
“Penilik adalah orang per seorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan bangunan gedung,” kata Kadis Perkim, yang akrab disapa Ugi, Senin (12/12/2022).
Lebih lanjut, Ugi mengungkapkan bahwasanya Penilik memiliki status kepegawaian sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau berasal dari pegawai honorer yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten atau kota.
“Penilik memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan bangunan gedung secara administratif dengan melakukan inspeksi untuk mengawasi pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan,” terangnya.
Hal itu dilakukan, tambah Ugi, agar bangunan gedung yang dilakukan oleh penyelenggara bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Fungsi Penilik Bangunan Gedung
Adapun tugas Penilik Bangunan Gedung, kata Ugi, antara lain: Melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung pada saat pekerjaan struktur bawah; pekerjaan basemen; pekerjaan struktur atas; dan Pekerjaan mekanikal elektrikal. Selanjutnya, mengetahui pemanfaatan bangunan gedung dan saat pembongkaran dilakukan.