Minahasa, Semartara.News – Pemerintah Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Utara) lakukan peresmian Masjid Jami Nur Al-Muhajirin di Desa Kalasey Satu, Kecamatan Mandolang, Minahasa, Minggu (13/6/2021).
Hadir mewakili Bupati Ir. Royke O. Roring M.si. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM/ Bapak Drs. Arthur N. Palilingan, MM.
Saat dihubungi redaksi semartara.news, Sabtu (12/6/2021), Camat Mandolang, Reyly Y. Pinasang, SE menyampaikan, selain akan diresmikan Bapak Bupati besok, Masjid Jami Nur Al-Muhajirin merupakan tempat ibadah untuk umat Muslim setempat.
“Umat Muslim yang akan beribadah di Masjid Jami Nur Al-Muhajirin merupakan warga setempat, tapi ada juga dari tempat lain,”
Menurutnya, Masjid ini merupakan potret, bahwa di kecamatan Mandolang warganya hidup berdampingan, meski mayoritas penduduknya penganut agama Kristen.
“Mesjid ini berdiri ditengah-tengah warga yang menganut agama Kristen, disini, warga hidup rukun dan damai,” tuturnya.
Perlu diketahui, Kabupaten Minahasa adalah Kabupaten induk di Provinsi Sulawesi Utara dengan mayoritas penduduk, menganut kepercayaan Kristen Protestan. Di Minahasa, masyarakatnya hidup berdampingan dari seluruh aliran Suku dan Agama.
DI Ponorogo, Tempat Ibadah di Tolak Warga
Hal ini berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Dimana, salah satu bangunan tempat ibadah umat Kristen ditolak oleh warga setempat.
Menanggapi penolakan Gereja di Ponorogo, dikutip dari gesuri.id, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sri Untari Bisowarno dalam keterangan persnya menilai, tidak bijak jika ada kelompok warga yang menolak pembangunan Gereja.
Menurutnya, penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja Bethany oleh kelompok warga di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, baru-baru ini adalah tindakan yang melawan Hukum Negara.
Dia menegaskan, Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila. Sehingga Pancasila harus menjadi nilai yang hidup baik dalam kehidupan berbangsa , bernegara , maupun bermasyarakat.
“Dalam Negara Pancasila ini, semua agama resmi boleh berkembang sesuai ajaran masing-masing,” ujar politisi perempuan Jawa Timur ini.
Sesuai keterangan Ketua RT 02/02, Hence Hapsaki mengatakan warga melakukan penolakan terhadap pembangunan Gereja itu, karena tidak ada izin dari lingkungan setempat yang mayoritas Muslim.