“Pemeriksaan dan penggeledahan kita lakukan terhadap toko kosmetik tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat yang resah dengan penjualan obat daftar G ini,” katanya
Akibat perbuatannya, tambah Zain pelaku terancam dijerat dengan Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) subs pasal 197 Junto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota juga menyasar 3 toko obat di kawasan Cibodas, Kecamatan Periuk dan kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Dari salah satu toko itu, petugas mengamankan ribuan obat-obatan yang dilarang beredar secara bebas di kalangan masyarakat.
Selain itu, di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, petugas juga mengamankan kembali adanya ratusan obat-obatan keras dengan merek Tramadol dan Hexymer.
Begitu juga di Pertigaan KM, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang. Dari rumah kontrakan itu petugas juga mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan Hexymer. (Tri)