Kota Tangerang, Semartara.News– Peredaran obat-obatan keras yang masuk dalam daftar G di Kota Tangerang masih marak.
Terbukti dengan digerebeknya ribuan butir obat-obat tersebut oleh Polres Metro Tangerang Kota di salah satu toko kosmetik di kawasan Jalan Beringin Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, kota Tangerang, Banten.
Selain menyita obatan-obatan itu, petugas juga mengamankan seorang yang diduga memiliki dan memasarkan barang tersebut dengan inisial ZF (21).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho merinci, ribuan obat terlarang itu terdiri dari 1.664 butir tramadol, 258 butir Eximer, 88 butir Riklona clona zepan, 59 butir Trihexy phenidyl, 26 butir Merlopam lorazpam, 12 butir Ararax alprazolam dan 20 butir Calpazolam.
“Ribuan obat daftar G itu diamankan petugas Polsek Karawaci dari salah satu Toko Kosmetik, ada satu orang juga kita amankan karena diduga sebagai pemilik obat tersebut,” kata Zain melalui keterangan persnya, pada Rabu (10/5/2023).
Kapolres mengungkapkan, penggerebekan terhadap toko kosmetik itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menduga bahwa toko kosmetik tersebut sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang daftar G.