Kemudian ungkapnya, lakukan sosialisasi atau penguatan satuan tugas (satgas) perlindungan pada anak agar bisa lebih berperan aktif dalam mencegah tindakan kekerasan.
” kami harap efektifkan juga penggunaan rumah singgah, supaya Pemkot Tangerang dapat memberikan pembinaan dan rehabilitasi bagi anak jalanan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali kota Tangerang, Sachrudin menyampaikan rasa syukurnya Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak disahkan.
Itu, katanya, merupakan bukti Pemkot Tangerang dan DPRD selama ini punya kesamaan persepsi atau pandangan, bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar, sesuai harkat dan martabat manusia serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Tri)