Berita  

Percepat penggunaan kendaraan listrik, pemerintah luncurkan insentif

Percepat penggunaan kendaraan listrik, pemerintah luncurkan insentif
Percepat penggunaan kendaraan listrik, pemerintah luncurkan insentif. (Antara)

Skema Kebijakan Insentif Fiskal

Mengenai besaran insentif pajak yang diberikan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tahap pertama dalam kebijakan dukungan untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem KBLBB motor dan mobil adalah insentif perpajakan yang digunakan untuk meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbangankan prinsip lebel off pirang untuk setiap wajib pajak.

Pertama, fiskal untuk memperkuat ekosistem KBLBB adalah tax holiday hingga 20 tahun. “Ini sesuai nilai investasinya untuk komponen industri utamanya yang menyasar industri logam baja atau bukan besi baja dan turunannnya yang terintegrasi, smelter nikel, dan produksi baterai,” kata Sri Mulyani.

Kedua, super deduction hingga 300 persen untuk pengembangan dan penelitian. Ketiga, PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai. Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendataan bermotor.

Selanjutnya, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15%. Ke enam, biaya masuk Impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD), 0% bea masuk Completely Knock Down (CKD) 0% melalui kerjasama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China. Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90%.

“Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan untuk KBLBB selama perkiraan masa hak pakainya akan mencapai 32 persen harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual motor listrik,” ungkap Sri Mulyani.

Selain insentif pajak dan fiskal, Pemerintah juga memberikan bantuan lain berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru atau konversi.

“Dukungan tambahan yaitu, bantuan pemerintah untuk sepeda motor istrik baru dan konversi. Yang tadi yang sudah selama ini fiskal policy dan fiskal insentif untuk industri pabrik motor dan mobil listrik kami memberikan tambahan bantuan pemerintah untuk untuk motor listrik. Nilai bantuannya Rp7.000.000 per unit untuk motor listrik baru dan konversi,” jelas Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, untuk bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.000 per unit, untuk motor listrik baru dan konversi ini hanya berlaku dua tahun saja yakni tahun 2023 hingga 2024.

“Bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun yakni tahun 2023 hingga 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan koversi. Dengan demikian, kebutuhan total anggarannya Rp7 triliun, yaitu untuk tahun 2023 ini akan diperkirakan 200 ribu motor listrik dan motor konversi sebanyak 50 ribu konversi, sehingga anggaran yang dibutuhkan Rp1,75 triliun. Tahun 2024, 600 ribu motor dan motor listrik baru dan sebanyak 150 ribu motor konversi dengan anggaran sebanyak 5,25 triliun,” kata Sri Mulyani.

Bantuan pemerintah untuk motor listrik baru tersebut dikelola Kementerian Perindustrian, sedangkan untuk motor konversi dilakukan Kementerian ESDM. Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru, akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima produktif usaha mikro dan bantuan subsidi upah dan serta pemerintah subsidi listrik 450 – 900 VA. Untuk motor konversi tidak ada batasan.

Mewakili Menteri ESDM, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Pengembangan Industri Sektor ESDM Agus Tjahajana menyatakan, salah satu pelaksanaan program ini adalah konversi jadi konversi ini adalah mengurangi BBM, mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, mengurangi konsumsi pertalite dan diharapkan mampu mengurangi biaya dari para pemakai bermotor roda dua.  (Sayuti)

Tinggalkan Balasan