Kota Serang, Semartara.News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memitigasi risiko hukum dan memastikan kelancaran program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dikenal sebagai Koperasi Merah Putih.
Komitmen bersama ini diresmikan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama pada Senin, 15 Desember 2025. Dokumen ini secara spesifik mengatur tentang Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten.
Proses penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, bertempat di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang.
Dasar Hukum untuk Pencegahan Masalah
Gubernur Andra Soni menggarisbawahi bahwa kolaborasi ini merefleksikan keseriusan Pemprov Banten dalam mencegah segala potensi masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan aspek fisik dan operasional Koperasi Merah Putih.
“Kesepakatan ini memberikan landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten,” jelas Andra Soni.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini berfungsi sebagai kerangka normatif dan legal untuk pembangunan fisik koperasi, termasuk pendirian gerai, fasilitas pergudangan, dan sarana pendukung lainnya. Rancangan kemitraan ini berfokus pada pencegahan hukum melalui pendampingan dan pengawalan yang dilakukan sejak fase perencanaan hingga tahap implementasi.
“Pendampingan hukum yang diberikan bertujuan agar semua tahapan terlaksana secara tertib administrasi, akuntabel, dan patuh pada ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Kesepakatan ini selanjutnya akan diturunkan menjadi Perjanjian Kerja Sama Teknis antara Kejati Banten dan berbagai perangkat daerah yang membidangi urusan desa, koperasi, ekonomi, dan hukum. Lingkup kerjanya mencakup pendampingan mulai dari perencanaan, penyediaan lahan, perizinan, hingga pelaksanaan pembangunan fisik dan kegiatan operasional koperasi.
Upaya pengawalan hukum ini akan menjangkau total 1.237 desa dan 313 kelurahan di Provinsi Banten, dengan harapan pembangunan Koperasi Merah Putih dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan berkesinambungan.
Dukungan terhadap Asta Cita ke-6
Andra Soni juga mengaitkan pembangunan Koperasi Merah Putih sebagai wujud sinergi antara pemerintah daerah dan penegak hukum dalam mendukung implementasi Asta Cita ke-6 dari Presiden Prabowo Subianto, yaitu program pembangunan berbasis desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Koperasi Merah Putih harus menjadi sarana untuk memperkuat ekonomi rakyat, yang dibangun secara gotong royong, taat hukum, dan berorientasi utama pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menyatakan bahwa Koperasi Merah Putih harus dilihat tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai gerakan sosial ekonomi yang berakar pada nilai gotong royong.
Ia menekankan bahwa percepatan pembangunan koperasi harus diimbangi dengan tata kelola yang baik (good governance), kepatuhan hukum, dan transparansi yang ketat demi menjaga kepercayaan publik.
“Peran Kejaksaan adalah mendampingi dan mengamankan proses pembangunan, memperkuat kepatuhan, dan mencegah segala bentuk penyimpangan hukum sedini mungkin,” tegas Bernadeta.
Menurutnya, keberlanjutan koperasi hanya dapat terwujud jika mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini harus didukung oleh sistem pengelolaan yang transparan, digitalisasi pembukuan, dan pengawasan berbasis integritas.
Pada acara tersebut, dilakukan pula penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai masing-masing Rp68.750.000,00 dari PT Krakatau Steel, PT Pelindo Regional Banten, dan Bank BJB kepada empat Koperasi Desa Merah Putih yang berada di bawah pembinaan Kejati Banten. (*)






