Tangerang, Semartara.News – Sebagai upaya nyata memerangi peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan ratusan barang bukti dari 50 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang sudah inkrah, sekaligus menegaskan komitmen Kejari dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang sudah inkrah,” ujar Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 96,66174 gram, tembakau sintetis seberat 662,291 gram, serta obat keras golongan G, termasuk Tramadol sebanyak 7.036 butir dan Hexymer sebanyak 6.178 butir.
Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, turut dimusnahkan 25 unit ponsel, bong, pakaian, kunci letter T, timbangan digital, dan berbagai barang bukti lain, dengan total mencapai 388 item.
Barang bukti dimusnahkan melalui berbagai metode, mulai dari dibakar, diblender, dihancurkan dengan martil, hingga dipotong menggunakan mesin las, agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Pemusnahan ini turut disaksikan perwakilan dari kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Saimun juga menyampaikan imbauan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba, agar masyarakat menjauhi perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Kabupaten Tangerang serius dan konsisten dalam menindak para pelaku tindak pidana, khususnya peredaran narkotika,” tegas Saimun. (*)







