SEMARTARA – Pelabuhan Merak Banten resmi ditutup untuk penyeberangan orang, mobil pribadi dan angkutan umum. Hal ini menyusul adanya kebijakan larangan mudik selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Wakapolda Banten Brigjen Pol Tomex Korniawan, menjelaskan, pihaknya bersama dengan Dirjen Perhubungan Darat dan ASDP sepakat, sesuai dengan Permenhub No 25 Tahun 2020 bahwa yang diperbolehkan untuk menyeberang adalah angkutan barang dan logistik saja.
Menyikapi hal ini pula, Polda Banten telah menyiapkan sekitar 600 personel gabungan untuk melakukan pemeriksaan dan pengamanan menuju Pelabuhan Merak. Arah menuju dermaga pun, terdapat 15 check point yang dilakukan untuk mengantisipasi dan membantu pengguna kendaraan yang akan melintas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melintas untuk kembali ke tempat masing-masing sebagaimana anjuran pemerintah,” ungkap Brigjen Pol Tomex Korniawan, Rabu 29 April 2020.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten, Nurhadi, juga mengatakan bahwa Dirjen Perhubungan Darat sudah berkordinasi dengan Polda Banten terkait penutupan penyeberangan orang di Pelabuhan Merak
“Ya, Pak Dirjen langsung sudah berkordinasi dengan Kapolda Banten dan jajaran terkait penutupan penyeberangan umum yang meliputi orang, mobil pribadi dan angkutan umum,” katanya.
Lanjutnya, Untuk dermaga eksekutif di Pelabuhan Merak yang digunakan untuk penyeberangan orang sudah resmi ditutup. Untuk sementara, disiapkan 4 dermaga yang hanya digunakan untuk kendaraan pengangkut logistik, alat kesehatan, kendaraan operasional TNI/Polri, ambulans, dan mobil jenazah.