JAKARTA, Semartara.News – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pidana delapan tahun penjara.
Pembacaan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
“Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,” kata jaksa.
Munarman dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.
Menurut jaksa, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar. Pelanggarannya, Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Terorisme telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Munarman.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme,” ujar jaksa.
Munarman juga pernah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata jaksa.
Dakwa Munarman tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dugaannya telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan pemimpinya Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (Sumber: Kompas.com)