SEMARTARA – Langkah pemerintah memberikan bantuan sosial tunia (BST) kepada rakyatnya yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah sangat tepat. Karena, di tengah pandemi virus asal Wuhan-Tiongkok ini, banyak rakyat yang kesulitan ekonomi, lantaran kehilangan pekerjaan, dan sulit dalam usaha.
Namun, ketika kebijakan pemerintah tersebut mulai direalisasikan, tak sedikit warga yang harus gigit jari, karena BST yang digadang-gadang bisa meringankan beban hidup mereka, entah larinya ke siapa saja? Lalu, harus kemana rakyat mengadu? Dan, sudah tepatkah pendataam dan realisasi BST dari pemerintah tersebut?
Inilah yang dikeluhkan oleh Ketua RT 08/06 Kompleks Perumahan Mekarasri II, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Tino. Ia mengaku, dari 18 warganya yang terdampak COVID-19, hanya satu yang dapat BST. Bahkan, ada warganya yang menyandang disabilitas/tunanetra tidak dapat sama sekali.
“Tiga belas ditambah lima (warga terdampak COVID-19 yang diajukan-red), tapi cuma satu keluarga yang dapat. Ada satu warga penyandang disabilitas, ini malah enggak dapat sama sekali,” kata Tino, Minggu 17 Mei 2020.
Tino juga mengungkapkan bahwa pengajuannya sudah sesuai dengan apa yang disarankan oleh pemerintah, yaitu pekerja informal yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemi COVID-19. Dan, 18 warganya yang diajukan dalam penerimaan BST ini, sebelumnya tidak pernah terdaftar dalam program bantuan dari pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun di program-program bantuan lain, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten.
Sebelumnya, Lurah Mekarbakti H. Mansur menjelaskan bahwa untuk wilayah Kelurahan Mekarbakti ada sebanyak 1.300 kepala kelurga yang mendapatkan bantuan sosial terdampak COVID-19 ini. Dari jumlah tersebut dibagi kepada 84 RT di seluruh ke-RW-an di Kelurahan Mekarbakti.
“Dari kecamatan hampir sembilan ribuan KK yang dapat. Untuk Mekarbakti kebagian 1.300. Ini dibagi ke 84 RT. Jadi, per-RT itu ada 40 kepala keluarga yang dapat. Tetapi secara teknis akan disesuaikan dengan kondisi taraf hidup ekonomi masyarakatnya,” terangnya.
Dikatakan pula, kepala keluarga yang me dapatkan bantuan sosial terdampak COVID- 19 ini, sesuai dengan data yang disampaikan oleh pihak RT dan RW.
Melalui rilis dari Bagian Informasi dan Komunikasi pada Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang yang diterima redaksi, Selasa 14 April 2020 lalu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan bahwa bantuan tersebut di luar warga yang sudah terdaftar di PKH (Program Keluarga Harapan), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun di program-program bantuan lain, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Terkait BST untuk warga terdampak COVID-19 ini, Pemkab Tangerang menggelontorkan dana sebesar Rp150 miliar.