Penundaan Pembahasan RUU DOB Papua Jadi Atensi Legislator Senayan

Penundaan Pembahasan RUU DOB

Jakarta, Semartara.News – Wacana penundaan pembahasan RUU DOB atau Daerah Otonom Baru di wilayah Papua, terinformasi saat ini tengah menjadi atensi atau perhatian dari para legislator yang ada di Gedung senayan.

Hal ini menyusul kunjungan dari delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dimana, kunjungan ini dalam rangka penyampaian aspirasi terkait dengan rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua. Pimpinan MRP meminta DPR untuk menunda pembahasan tiga rancangan undang-undang. Ketiga RUU itu yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Dasco mengatakan, DPR RI akan mencoba mengomunikasikan dengan pihak-pihak terkait agar evaluasi otsus berjalan lancar. Dasco berjanji akan turut serta dalam memformulasikan agar semua berjalan baik dan tidak ada eskalasi yang tinggi. Lebih lanjut bahkan ia akan meminta komisi terkait yang membahas tiga RUU terkait DOB di Papua, agar mempertimbangkan pembahasannya dilakukan parsial menunggu Putusan MK.

“Memang pada 12 April lalu, rapat paripurna DPR RI sudah mengesahkan tiga RUU DOB (daerah otonom baru) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, tetapi dengan masukan MRP saya akan sampaikan pada pimpinan DPR lainnya, termasuk rekan-rekan di Komisi II agar mempertimbangkan penundaan RUU DOB sampai ada putusan MK,” papar Dasco saat menerima kunjungan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir dari situs DPR RI.

Penundaan pembahasan RUU DOB Papua ini menjadi perhatian setelah sebelumnya MRP telah mengajukan uji materiil terhadap UU Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (22/9/2021) secara daring, para pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2, Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 Ayat 3, Pasal 68A, Pasal 76, dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional orang asli Papua.

Di kesempatan yang sama Ketua MRP Timotius Murib meminta agar dilakukan penundaan pembahasan RUU DOB Papua sampai dengan hasil uji materi MK yang sudah enam kali menjalani sidang. “Masyarakat minta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya kami menyampaikan aspirasi kepada Wakil DPR RI, karena beliau sangat merespons aspirasi yang disampaikan Majelis Rakyat Papua,” ujar Timotius.

Tinggalkan Balasan