Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Abraham Garuda Laksono Gelar Sosialisasi di Padepokan Kebangsaan

Abraham Garuda Laksono sampaikan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam sosialisasi Raperda di Padepokan Kebangsaan.
Abraham Garuda Laksono sampaikan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam sosialisasi Raperda di Padepokan Kebangsaan, Rabu, 20 Agustus 2025. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — DPRD Provinsi Banten menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis pada Rabu (20/08/2025). Dalam acara ini, Abraham Garuda Laksono, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Komisi V, hadir untuk membahas pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Abraham menegaskan bahwa Jamsosnaker merupakan salah satu langkah krusial dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. “Kemarin kami sudah melakukan rapat bersama pemerintah dan BPJS dengan skema pendanaan 80:20, di mana pemerintah menanggung sebagian besar biaya. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan perlindungan pekerja dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Abraham juga menekankan bahwa DPRD Provinsi Banten tidak hanya berperan dalam proses legislasi, tetapi juga memiliki fungsi pengawasan yang penting. “Raperda ini bukan sekadar produk hukum, melainkan juga wujud tanggung jawab DPRD dalam memastikan implementasi program perlindungan sosial berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Sementara itu, Pengasuh Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Ananta Wahana, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Banten dalam menyiapkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat. “Padepokan ini menjadi ruang diskusi bersama agar masyarakat juga bisa memahami dan memberi masukan terhadap peraturan yang sedang disusun,” kata Ananta.

Melalui kegiatan ini, DPRD Provinsi Banten berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya program perlindungan sosial bagi pekerja, serta dapat berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi yang lebih baik. (*)

Tinggalkan Balasan