Banten, Semartara.News — Dua organisasi masyarakat, yaitu Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tangerang dan Gerakan Pemuda Ansor Banten, secara tegas menolak Proyek Pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan.
Dalam siaran persnya, Ketua MHH PDM Kabupaten Tangerang, Gufroni, SH.MH, CLA, mengungkapkan bahwa proyek ini telah menimbulkan berbagai masalah.
“Proyek PIK 2 telah mengakibatkan penggusuran dan perampasan hak masyarakat. Banyak warga kehilangan lahan pertanian dan tempat tinggal dengan kompensasi yang tidak adil. Ini jelas merugikan masyarakat tanpa adanya solusi konkret dari pengembang maupun pemerintah,” ujarnya, dikutip pada Minggu, 5 Januari 2025.
Gufroni juga menekankan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek tersebut. “Pembangunan PIK 2 berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup di sekitar Tangerang. Reklamasi dan perubahan tata ruang yang tidak terkelola dengan baik dapat berdampak negatif pada kehidupan nelayan dan masyarakat setempat,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Gerakan Pemuda Ansor Banten, Adam Ma’rifat, menegaskan bahwa PIK 2 bukanlah Proyek Strategis Nasional (PSN), melainkan proyek swasta yang dimiliki oleh Agung Sedayu Group. “PIK-2 adalah proyek swasta, sehingga semua aktivitas pembangunan harus mematuhi hukum yang berlaku. Pembebasan tanah tidak boleh dilakukan dengan cara paksa atau intimidasi. Jika ada pemaksaan, masyarakat berhak untuk menolak dan melawan,” tegas Adam.
Adam juga menjelaskan bahwa proyek ini harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten, serta tidak boleh mengambil Sempadan Pantai dan Sempadan Sungai yang merupakan milik negara. “Jika terjadi pelanggaran, pemerintah harus memberikan sanksi tegas, termasuk menghentikan proyek agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.
Kedua organisasi ini sepakat bahwa proyek PIK 2 tidak memberikan manfaat bagi masyarakat lokal. “Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, proyek ini lebih banyak menguntungkan pengembang dan pemilik modal besar. Tidak ada jaminan bahwa proyek ini akan menciptakan lapangan kerja yang layak bagi warga setempat,” ungkap Gufroni.
Berdasarkan berbagai masalah tersebut, MHH PDM Kabupaten Tangerang menyerukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk:
1. Mencabut status PSN PIK 2 dan menghentikan seluruh proses pembangunan yang merugikan masyarakat.
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini dengan melibatkan masyarakat yang terdampak dan organisasi masyarakat sipil.
3. Memastikan setiap kebijakan pembangunan selalu berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan hanya menguntungkan oligarki dan pemodal besar.
Sementara itu, Adam Ma’rifat menambahkan, “Kami menolak dan akan melawan proyek PIK-2 serta proyek lainnya yang merusak nilai-nilai sejarah dan kebudayaan masyarakat Banten.” (Sayuti/Ril)