Berita  

Penjualan Swafoto KTP, ini Langkah Penelusuran Kominfo!

Penjualan Swafoto KTP
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia

Jakarta, Semartara.News – Dugaan penjualan swafoto KTP yang beredar di halaman media sosial sedang di telusuri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut juru bicara (Jubir) Kominfo RI, Dedy Permadi, saat ini sedang dilakukan langkah-langkah penelusuran.

“Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial,” katanya, Sabtu (26/6/2021).

Kominfo akan segera mengambil langkah tegas setelah melakukan koordinasi lebih lanjut, baik secara internal maupun eksternal dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Informasi kumpulan swafoto orang-orang yang sedang memegang foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) beredar di dunia maya, salah satunya di halaman platform Twitter.

Selama ini, swafoto sambil memegang KTP merupakan salah satu metode verifikasi yang sering dilakukan ketika mendaftar layanan yang berhubungan dengan finansial.

Foto-foto tersebut diduga diperjualbelikan di dunia maya.

Kominfo menegaskan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku di undang-undang, termasuk mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.

“Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Dedy.

Untuk masalah penjualan swafoto KTP, masyarakat Indonesia diminta untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, salah satunya dengan tidak memberikan dan menyebarkan data kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Lebih lanjut, masyarakat juga harus menjaga keamanan gawai dan perangkat elektronik lainnya yang digunakan untuk menjaga data pribadi.

Kominfo meminta masyarakat yang menemukan konten negatif, termasuk konten swafoto identitas diri yang dijual bebas, dan aktivitas di media sosial yang tidak sesuai dengan aturan di Indonesia ke kanal aduan resmi Kominfo, antara lain situs aduankonten.id.

KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya karena mengandung banyak sekali identitas pemiliknya.

Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi.

Di dalam isi KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.

Tinggalkan Balasan