Penjualan 19 Aset Pemkab Tangerang ke PT BSD Disetujui Anggota DPRD 

Aset pemkab tangerang
DPRD Kabupaten Tangerang menggelar sidang paripurna terkait pemindahtanganan aset kepada pihak swasta.

Ia menyatakan, dijualnya aset jalan Pemda itu, sudah diajukan pemerintah daerah dari sejak lama, dan didasari oleh legal opinion (pendapat hukum) yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

“Nilai nya kurang lebih 12 Miliar. Dijual nya 19 titik jalan ini dalam rangka investasi,” ucap Kholid.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, 19 titik konstruksi ruas jalan yang di jual ke PT. BSD itu terletak di Desa Lengkong Kulon, Jatake, Cijantra, Situ Gadung, Kadu Sirung dan Cicalengka, Kecamatan Pagedangan. Kemudian Desa Tampora di Kecamatan Cisauk.

Lebih jauh, Zaki menyebut, penjualan aset daerah ini sudah melalui tahapan prosedur dan mekanisme pengajuan permohonan kepada DPRD Kabupaten Tangerang.

“Mudah mudahan prosedur penjualan aset daerah ini sudah sesuai peraturan dalam negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016, sehingga, dapat berdampak baik bagi kemajuan masyarakat di Kabupaten Tangerang,” tandasnya.(Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan