Penimbun Minyak Goreng 1,1 Juta Kilogram di Sumatera Utara Didesak Untuk Diperiksa

Penimbun Minyak Goreng

Jakarta, Semartara.News – Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun meminta polisi memeriksa penimbun minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram di Sumatera Utara.

Hal ini diutarakan Rudi setelah sebelumnya Satuan Tugas Pangan Sumut menemukan dugaan penimbun minyak goreng di tiga gudang yang ada di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat 18 Februari 2022 lalu. Dimana, menurut Rudi, perbuatan pelaku sangat merugikan masyarakat di tengah kelangkaan minyak goreng.

“Produsen pabrik minyak goreng itu itu harus diperiksa, kenapa (1,1 juta kilogram minyak goreng itu) ditimbun dan tidak dijual,” ujar Rudi sebagaimana dilansir dari situs DPR RI, pada Selasa 22 februari 2022.

Dirinya bahkan menduga, minyak goreng itu sengaja ditimbun agar nanti bisa dijual dengan harga tinggi ke pabrik-pabrik yang membutuhkan. “Jadi, mereka ini betul-betul orientasi mencari untung besar,” seloroh Rudi sembari mengatakan, karena harga yang sedang tinggi itu, para produsen rela kucing-kucingan dengan aturan minyak goreng satu harga yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Tapi, tidak terlepas dari tingginya harga minyak dunia, jadi susah, ini hukum pasar, akhirnya kucing-kucingan, dia (produsen) diperintah oleh Menteri Perdagangan di harga Rp14 ribu (per liter), tapi mereka mengeluarkan sedikit stoknya, jadi posisinya kucing-kucingan, akhirnya masyarakat yang membutuhkan ini kebingungan,” tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara III tersebut.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan mengatakan, pihak kepolisian akan memanggil para pemilik gudang untuk dimintai klarifikasi soal alasan penimbunan 1,1 juta kilogram minyak. “Kita sudah cek ketersediaan minyak goreng bersama Satgas Pangan pada Jumat atas perintah Kapolda Sumut. Ada tiga gudang yang menyimpan minyak goreng kemasan dalam jumlah besar,” kata John, Sabtu (19/2/2022).

Dari ketiga gudang milik produsen tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan merek Parveen sebanyak 1.121 kotak, kemudian di gudang kedua merek Parveen sebanyak 1.184 kotak, dan minyak goreng Bimoli sebanyak 25.361 kotak. “Sedang kami dalami. Senin (21/2/2022) akan kami undang untuk klarifikasi. Soal penimbunan atau tidak nanti diketahui. Kalau benar tentu dihukum,” jelas John.

Sementara, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait mengatakan pihaknya sudah meminta produsen untuk menyalurkannya ke pasaran. Sebab, terjadi kelangkaan. “Mereka coba negosiasi sesuai kemampuan kami. Saya bilang Anda enggak usah negosiasi begitu. Salurkan saja ke lapangan, di lapangan kosong. Saya akan panggil dan surati dia untuk kita rapat,” ungkap Naslindo.

Tinggalkan Balasan