SEMARTARA, Tangerang (4/10) – Pengusulan kenaikan KIR oleh Dinas Perhubungan (Dishub) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih dalam kajian oleh Pemkab. Pasalnya Pemkab juga harus mengkaji dampak dari kenaikan KIR, Rabu (4/10).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerangkan, memang sangat bagus pengusulan kenaikan KIR tersebut untuk meningkatkan PAD Pemkab Tangerang. “Kalau untuk PAD sangat bagus karena memang ada peningkatan,” ujar Zaki, Rabu (4/10).
Zaki melanjutkan, kendati demikian, pihaknya juga harus melihat dampak yang akan terjadi kedepannya kepada masyarakat. “Kita juga harus perhatikan kenaikan KIR terhadap masyarakat,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa sangat disayangkan jika dengan wilayah sebesar ini di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang masih termasuk biaya yang terkecil di retribusi PKB. Dan, menurut Kepala UPT PKB, Topik, Dishub juga sudah mengajukan pengusulan kenaikan KIR ke Pemkab Tangerang.
“Saat ini biaya Rp. 61 ribu saja untuk perunit kendaran dalam uji pertama dan nantinya dalam usulan kami akan naik sebesar Rp300 ribu,” katanya.
Ia melanjutkan, kenaikan sebesar 600 persen tersebut bukan semata-mata hanya untuk meingkatkan PAD saja, namun pihaknya juga akan lebih meningkatkan lagi fasilitas pelayanan yang saat ini ada di Dishub Kabupaten Tangerang. “Kita juga akan terus meningkatkan pelayanan yang ada di kami,” jelasnya.
Perda Nomor 04 Tahun 2011, tentang retribusi jasa umum yang saat ini diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, ia meminta, Pemkab segera mengkaji usulan perubahan ini.
“Semoga usulan ini disetujui oleh Pemkab Tangerang, agar ada penyesuaian tarif pada perubahan Perda, diharapkan PAD Kabupaten Tangerang bisa meningkat,” harap Topik.
Saat ini lebih lanjut Topik, untuk biaya numpang uji masuk, usulan numpang wajib uji keluar, dan usulan mutasi keluar daerah tidak ada biaya retribusinya. “Didalam Perda yang baru, kami usulkan penmabahan biaya tarif mutasi dan numpang wajib uji keluar dan masuk,” tutupnya. (Yansopi)
Baca juga: