Jakarta, Semartara.News – Rancangan Undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol (Minol) menuai sorotan dari kalangan pengusaha. Sebab, pembahasan RUU minuman beralkohol tersebut dianggap belum mendesak. Terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang menekan dan membebani dunia usaha, aturan yang berjalan masih efektif.
Pandangan bahwa pembahasan RUU minuman beralkohol belum mendesak itu, disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Sabtu (14/11/2020). Dalam keterang tertulis yang dikutip dari antaranews.com, Sarman menjelaskan, bahwa Perpres No. 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan Minol dinilai masih berjalan efektif.
“Bahkan tahun tahun 2014 Menteri Perdagangan mengeluarkan Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” tutur Sarman.
“Di mana penjualan minol sudah lebih tertata hanya di tempat tertentu. Dengan demikian sebenarnya urgensi RUU ini tidak mendesak, namun semuanya kembali kepada DPR,” katanya.
Sarman menegaskan, industri minuman beralkohol juga ikut terdampak pandemi COVID-19 seperti produsen bir. Hal itu merupakan dampak dari pembatasan operasional berbagai hotel, restoran, kafe bahkan di hiburan malam.
“Di Jakarta sudah delapan bulan tutup yang membuat penjualan anjlok sampai 60 persen. Namun sejauh ini, industri minol masih mampu bertahan dan tidak melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja),” ringkasnya.