Pengguna Jasa Pinjol Melesat Jadi 73 Juta Peminjam

Pengguna Jasa Pinjol Melesat Jadi 73 Juta Peminjam
Pengguna Jasa Pinjol Melesat Jadi 73 Juta Peminjam

 

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan jumlah peminjam lewat fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) naik signifikan hingga 68,15 persen dari 43,56 juta peminjam pada 2020 menjadi 73,25 juta peminjam pada 2021.

 

“Pertumbuhan peminjam peer-to-peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir 2021, meningkat 68,15 persen dibandingkan tahun 2020,” kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1).

 

Tak hanya itu, jumlah securities crowdfunding juga ikut bertambah 93 ribu pemodal sepanjang 2021 dan mampu menyalurkan dana sebesar RP413 miliar.

 

Menurut Wimboh, kenaikan kedua jumlah pemodal dan peminjam merupakan bagian dari Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Rancangan tersebut menargetkan inklusi keuangan bisa mencapai 90 persen pada 2024.

 

“Percepatan akses ini akan kami tingkatkan sesuai dengan target Strategi Nasional Keuangan Inklusif sebesar 90 persen di tahun 2024,” ucapnya.

 

Namun demikian, pemahaman masyarakat atas produk dan jasa keuangan digital dinilai belum seimbang dengan pemahaman masyarakat atas risiko dari produk keuangan digital yang digunakannya.

 

Masyarakat dinilai belum dapat memahami konsekuensi produk fintech sehingga kerap timbul perselisihan antara konsumen dengan perusahaan fintech.

 

Dalam rangka mengurangi perselisihan tersebut, OJK menjalin kerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama yang disepakati pada Agustus tahun lalu.

 

“Kami telah bersama dengan Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan UKM menandatangani Surat Keputusan Bersama pada tanggal 20 Agustus 2021,” imbuh dia.

 

Dengan kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas peningkatan literasi, edukasi, dan penegakan hukum untuk melindungi kepentingan konsumen di bidang sektor jasa keuangan.

 

Sumber:http://cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan