Pasalnya, Jalan Hasyim Ashari merupakan jalan Provinsi Banten, kemudian pihaknya pun berkoordinasi dengan pihak PLN dan Provider sebagai pemilik tiang dan kabel yang berada di bahu jalan tersebut.
“Kita sudah berkoordinasi dengan PLN dan pihak Provider untuk merapikan kabel-kabel yang menjuntai di sana. Untuk jalan, kita juga sudah berkoordinasi dengan PU Provinsi Banten. Karena posisinya ada di kota, maka kita bantu koordinasi, jadi sama-sama mengawasi,” kata Ruta, saat dikonfirmasi.
Sehubungan dengan itu, Ruta mengakui bahwa keberadaan kabel yang menjuntai itu telah menyalahi aturan. Dari sisi aturan, kata dia, di bagian atas jalan utama tidak diperbolehkan ada penghalang setinggi 5 meter.
“Ketika kita sudah koordinasi, harusnya mereka langsung respon, karena itu kewenangan mereka” imbuhnya. (Kahfi/Tri)