Di samping itu, Madin mengaku bahwa dirinya sempat dihubungi pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, terkait konsultan hukum untuk Perda Kebudayaan, yang sudah ditetapkan.
“Semoga nanti saya bersama teman-teman di tim 11 dihubungi lagi oleh Disbudpar, kemudian membicarakan sejauh mana ini bisa direalisasikan,” kata dia.
Lebih lanjut Madin mengungkapkan, dilegalkan atau tidaknya Perda Kebudayaan tidak menjadi persoalan bagi pihaknya. Namun, menjadi persoalan bagi kemajuan Kebudayaan di Kota Tangerang.
“Pentingnya Perda Pemajuan Kebudayaan berimbas pada pokok pikiran kebudayaan Kota Tangerang, yang menjadi jelas arah gerakannya juga kepada pelaku budaya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepada Bidang (Kabid) Kebudayaan Disbudpar Kota Tangerang, Sumangku Getar, menilai pentingnya Perda Kebudayaan.
Karena itu, kata Mangku, pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk program kegiatan pembuatan naskah akademik.
“Kita anggarkan dari Januari. Ini sudah Desember, tim 11 muncul mengajukan itu bulan Oktober. Jadi, saya sudah meminta kepada Saksi Sejarah untuk kepentingan itu tadi,” katanya.
Akan tetapi, Mangku mengungkapkan bahwa dalam pembuatan naskah akademik Perda Kebudayaan, akan melibatkan para pihak yang memiliki kemampuan dan keahlian.
“Buat saya kebudayaan itu menyangkut generasi muda, itu yang perlu sama-sama kita bangun dan tumbuh kembangkan,” imbuhnya. (Kahfi/Tri)