“Dari operasi ini selanjutnya akan dilaksanakan Sidang Tipiring pada tanggal 14 Februari 2023 secara zoom meeting di kantor Satpol PP,” ucapnya.
Sidang itu dilakukan, sambung dia, karena warung Kopi tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014, tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yaitu melakukan kegiatan hiburan dan rekreasi berupa aktivitas klub malam, karaoke dan tempat asusila.
“Pengelola warkop itu bisa diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tandasnya.(Deri/Tri)