Umum  

Pengelola Warkop Menjadi Klub Malam di Kawasan Puspemkab Tangerang Terancam Denda Rp50 Juta

Warkop jadi klub malam di kabupaten Tangerang
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang sidak warkop yang beralih fungsi klub malam di Tigaraksa.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang menggelar inspeksi mendadak (Sidak) terhadap warung kopi yang beralih fungsi menjadi tempat dugem di dekat Masjid Agung Al Amjad Tigaraksa, Jumat (10/2/2023).

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP), Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan sidak itu merupakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dalam menindaklanjuti laporan dari media dan warga terkait warkop yang diduga menjadi Klub malam dan tempat asusila.  

“Kami telah mendatangi warkop di belakang masjid Al Amjad Tigaraksa dan melakukan pemeriksaan kepada pemilik,” kata Fachrul Rozi.

Fachrul mengungkap, dalam sidak tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa sisa botol minuman beralkohol dan menyita 3 (tiga) unit sound system Portable yang digunakan untuk karaoke.

Meski pada saat operasi itu pihaknya tidak melihat adanya aktivitas, namun ditemukan beberapa ruangan kamar yang diduga sebagai tempat praktik asusila.

Tinggalkan Balasan