Berita  

Pengedar Uang Palsu di Pasar Badak Pandeglang Diamankan Polisi

SEMARTARA – Jajaran Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J (40) yang diduga sebagai pengedar uang palsu (upal) di Pasar Badak Pandeglang. Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan berbelanja di beberapa pedagang di pasar tersebut.

“Ya, pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan maksud si pelaku agar bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dia belanjakan,” jelas AKBP Sofwan Hermanto, Senin 1 Juni 2020.

Sofwan menuturkan terbongkarnya modus pelaku ini, karena ada salah satu pedagang yang mengetahui bahwa uang yang dibayarkan kepadanya itu di duga uang palsu. Lalu korban berteriak dan meminta bantuan pihak keamananan setempat. Pelaku diamankan pada Jumat 31 Mei 2020 lalu.

Dari hasil keterangan korban, kata Sofwan, pelaku sudah berbelanja di dua toko. Pada saat berbelanja di toko korban, ia sadar bahwa uang yang dibayarkan itu adalah uang palsu. Kemudian korban langsung memanggil pihak keamanan setempat. Mengetahui adanya peristiwa tersebut, personel Polsek Pandeglang dengan sigap ke TKP dan mengamankan pelaku

“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 1 lembar pecahan Rp100 ribu, dan 1 lembar pecahan Rp20 ribu yang diduga uang palsu,” pungkasnya

Di lokasi berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pandeglang Polda Banten.

“Untuk pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Pandeglang guna dilakukan penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut,” kata Edy Sumardi.

Lanjut Edy Sumardi, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Terakhir, Edy Sumardi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah adanya peristiwa tindak pidana semacam ini. Bilamana ada hal-hal yang dicurigai, kata Edy, masyarakat segera laporkan kepada pihak kepolisian setempat

“Lakukan langkah-langkah antisipasi dengan kenali uang asli dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang,” pungkasnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan