Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Pengedar obat keras jenis Hexymer dan Tramadol di kampung Waru, Desa Sukaharja, Kabupaten Tangerang, Banten dengan inisial Ir, dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang.
Pasalnya, yang bersangkutan terbukti mengedarkan obat-obatan keras dengan barang bukti berupa jenis hexymer sebanyak 124 butir dan tramadol 82 butir.
Kapolsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, AKP Irfan Abdul Gofar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga yang merasa resah di lingkungannya terdapat peredaran obat keras.
Setelah dilakukan pengecekan, kata dia terbukti di rumah pelaku di kampung Waru, Desa Sukaharja, Kabupaten Tangerang, Banten, terdapat ratusan butir obat-obatan keras tersebut.
Akibatnya, lanjut Kapolsek, pelaku berikut barang-buktinya dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengedarkan obatan-obatan itu kepada anak-anak muda di sekitar lingkungannya.
‘ Pelaku sudah kami tahan,” tendas Kapolsek. Dan atas perbuatannya, tambah dia, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106, Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Deri/Tri)