Pengedar Narkoba di Tangerang Ditangkap, Polisi Sita 22,77 Gram Sabu Siap Edar

Polresta Tangerang tangkap pria di Pasar Kemis dengan sabu 22,77 gram siap edar. Tersangka dijerat UU Narkotika.
Konferensi pers Polresta Tangerang terkait penangkapan pria berinisial AF dengan barang bukti sabu seberat 22,77 gram. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial AF (29) di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 22,77 gram.

“Proses penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi pada Rabu (27/8/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengamatan di area yang dilaporkan. Saat petugas mendekati lokasi, tersangka berusaha melarikan diri, namun upayanya tersebut berhasil digagalkan dan ia pun berhasil diamankan.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari:

  • 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 17,70 gram,
  • 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,03 gram,
  • 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,74 gram,
  • 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram.

“Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan adalah seberat 22,77 gram. Sabu tersebut disembunyikan oleh tersangka dalam sebuah kotak bekas dus headset yang dimasukkan ke dalam tasnya,” jelas Maryadi.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa barang bukti yang ditemukan dalam kondisi siap edar, sehingga tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika. Berdasarkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami ingin menegaskan bahwa Polresta Tangerang tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Dukungan dari masyarakat melalui informasi yang akurat sangat penting agar kami dapat bertindak dengan cepat dan tepat,” tegas Maryadi. (Bidhumas)

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Polresta Tangerang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan