Banten, Semartara.News — Gubernur Banten, Andra Soni, dihadapkan pada tantangan besar dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Banten. Pengamat politik, Subandi Musbah, mengingatkan Andra Soni agar tidak melakukan intervensi penilaian dalam proses tahapan pengisian jabatan Sekda.
Penentuan pengisian jabatan Sekda di lingkungan pemerintahan provinsi kerap menjadi tantangan bagi seorang Gubernur. Integritas dan objektivitas Gubernur dalam mempersetujui nama-nama kandidat Sekda yang kemudian diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk dipilih menjadi Sekda definitif, bakal menjadi sorotan publik.
Subandi Musbah mengatakan, tidak menutup kemungkinan terjadi di Provinsi Banten, birahi kekuasaan dan nuansa politis menjadi rintangan penetapan Sekda. Akibatnya, rekomendasi tiga nama kandidat Sekda yang diusulkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) untuk segera disampaikan kepada Presiden menjadi terhambat.
“Kekosongan jabatan Sekda definitif di Banten sudah lama terjadi, begitu pun di era kepemimpinan Andra. Bukan karena Banten tidak memiliki kandidat yang mumpuni, saya menduga kekosongan jabatan Sekda definitif terjadi karena nuansa politis yang begitu kental,” ujar Direktur Eksekutif Visi Nusantara tersebut.
Posisi Sekda adalah jabatan penting yang membantu kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. Memiliki peran vital dalam mengkoordinasikan seluruh perangkat daerah, menjadi penghubung utama antara kepala daerah dengan jajaran birokrasi di bawahnya.
“Sekda menjadi tokoh kunci dalam memastikan kelancaran dan efektivitas jalannya pemerintahan di daerah. Jadi bukan untuk kepentingan pribadi Gubernur apalagi kelompok tertentu,” cetusnya.
Dia mengingatkan agar Andra Soni kedepankan objektifitas dalam menerima usulan Pansel yang telah dibentuknya setelah nantinya tiga nama kandidat Sekda disampaikan kepadanya. “Sudah menjadi rahasia umum, setiap Gubernur pasti memiliki jagoan. Namun jika jagoannya tidak lolos, tidak perlu khawatir karena Pansel telah melakukan penilaian dengan indikator yang rijid, jangan kemudian dihambat dengan beragam alasan,” cetusnya.
Skema sistem merit dalam manajemen talenta merupakan sebuah skema yang sudah dibuat secara proporsional dengan tujuan agar hasil penilaian membuahkan hasil yang terbaik bukan pada standar subjektifitas. Manajemen talenta dengan sistem merit adalah tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pendekatan yang obyektif berdasarkan kompentensi dan prestasi, didukung dengan keahlian, keterampilan, integritas, dan ketangguhan.
“Jika Andra Soni seorang negarawan, maka tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan apalagi menjegal pemilihan kandidat Sekda definitif. Sebab skema penilaian sudah diatur dalam undang-undang, sehingga buat apalagi ragu,” ucapnya.
Bukan hanya berpotensi melanggar undang-undang, dia menilai, ini juga berpeluang membuka konflik dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jika ada upaya menunda atau menjegal terkait rekomendasi kandidat Sekda.
Tim Pansel Sekda Banten saat ini sudah terbentuk, terdiri atas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan Pemerintah Provinsi Banten.
Kalaupun ada keraguan dengan tim Pansel, lanjutnya, Gubernur Banten dapat memberikan atensi dengan melibatkan aparatur penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan atau bahkan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) untuk mengawal proses penilaian yang dilakukan tim Pansel.
“Tim Pansel dapat dikarantina ditempat yang difasilitasi oleh Gubernur. Kepolisian, Kejaksaan hingga KPK bahkan dapat dilibatkan untuk mengawal proses penilaian yang dilakukan Tim Pansel. Jika Gubernur mau,” usulnya.
Sebab itu, dirinya meminta agar proses tahapan pengisian jabatan Sekda yang dilakukan oleh Tim Pansel, tidak diganggu oleh intervensi politis. Sehingga diharapkan dapat menghasilkan Sekda definitif yang mumpuni.
“Jangan sampai ada tekanan-tekanan politis apalagi cawe-cawe. Biarkan Tim Pansel bekerja. Apapun hasilnya, kita serahkan kepada Tim Pansel. Namun, jika terindikasi ada upaya intervensi atau cawe-cawe dalam proses penilaian jabatan Sekda, maka rakyat Banten berhak untuk marah,” pungkasnya. (*)