Hukum  

Pengamat Hukum: Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota Polsek Pondok Aren Harus Diusut Tuntas

Pengamat Hukum dari Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya
Pengamat Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya.

Kota Tangsel, Semartara.News— kasus dugaan perselingkuhan anggota Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan yang dilaporkan oleh Istrinya sendiri ke Polda Metro Jaya harus segera diusut tuntas.

Hal itu dikatakan oleh Pengamat Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya menyikapi kasus dugaan perselingkuhan yang sempat viral di media sosial (Medsos), pada Minggu (13/11/2022).

“Kasus ini harus segera diproses. Demi memperbaiki citra polisi yang terus memburuk,” papar Halimah.

Selain soal etika profesinya, lanjut dia juga soal tindak pidananya. ‘Kalau memang kasus ini diproses sungguh-sungguh, saya kira tidak sulit,” tandas dia.

Seperti diketahui, dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh anggota Polsek Pondok Aren dengan inisial HK sempat viral di Medsos twitter @txtdrberseragam.

Dalam Medsos tersebut terdapat sebuah ungkapan yang meminta kepada Pimpinan Polri agar kasus itu  segera diproses.

“Kepada Bapak Kapolri dan Kadiv Propam, saya mohon keadilan sebagai seorang Bhayangkari yang mana laporan saya sampai saat ini belum mendapat kepastian hukum. Saya meminta terlapor dihukum dengan seberat-beratnya,” demikian ungkapan dalam  video tersebut. (Doni/Tri)

Tinggalkan Balasan