Jakarta, Semartara.News — Realisasi penerimaan pajak bruto bulan Mei 2025 terus melanjutkan kinerja positif sejak Maret 2025. Hingga akhir Mei 2025, realisasi penerimaan pajak bruto mencapai Rp895,77 triliun, sedangkan realisasi pajak neto tercatat sebesar Rp683,26 triliun atau 31,2% dari target tahun ini.
“Kami selalu menyajikan penerimaan pajak dari sisi bruto dan netto. Jadi, netto bruto itu menggambarkan kondisi perekonomian. Kemudian netto itu adalah bruto dikurangi restitusi yang merupakan kewajiban pada waktu jatuh tempo. Jadi, netto memang tidak bisa dijadikan pedoman mengenai kondisi ekonomi saat ini,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta pada Selasa (17/6).
Meski realisasi penerimaan pajak pada Mei 2025 sedikit mengalami perlambatan, kinerja penerimaan pajak bruto masih lebih tinggi dibandingkan Mei 2024. Realisasi penerimaan pajak bruto untuk bulan Mei 2025 sebesar Rp162,5 triliun, lebih tinggi jika dibandingkan dengan penerimaan pajak bruto pada Mei 2024 yang sebesar Rp162,2 triliun, sehingga penerimaan pajak bruto masih mencatatkan pertumbuhan positif secara tahunan.
Secara siklus, Wamenkeu Anggito menjelaskan bahwa tren penerimaan pajak bruto sejak 2022 menunjukkan pola serupa, di mana puncak penerimaan terjadi pada bulan Maret dan April, lalu mengalami penurunan pada bulan Mei.
“Kalau kita lihat penerimaan pajak itu siklusnya mirip. Maret dan April itu mengalami puncak, kemudian Mei sedikit menurun. Jadi secara siklus mirip dan secara kecenderungan bruto itu tumbuh lebih 5,2%,” jelasnya.
Pertumbuhan pajak bruto bulan Mei 2025 didorong oleh peningkatan penerimaan dari angsuran PPh Badan serta kenaikan PPh Pasal 26 yang berasal dari pembayaran dividen luar negeri. Khusus untuk PPh Pasal 26 peningkatan terjadi di bulan Mei karena dividen yang seharusnya tahun lalu dibayar di bulan April, untuk tahun ini di akhir bulan Mei.
Beberapa sektor juga tercatat menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan pajak bruto, yakni sektor perbankan, ketenagalistrikan, pertambangan bijih logam, industri minyak kelapa sawit, dan industri pengolahan tembakau.
Lebih lanjut, Wamenkeu Anggito menyampaikan jika dihitung secara kumulatif, penerimaan pajak bruto pada periode Maret hingga Mei 2025 mencapai Rp596,8 triliun, tumbuh 5,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp567,2 triliun.
Di tengah meningkatnya tensi geopolitik serta harga komoditas, kinerja positif penerimaan pajak diharapkan menjadi penopang sektor penerimaan negara sehingga APBN senantiasa terjaga sehat dan andal dalam mendukung program prioritas nasional. (Ril)