di Jakarta, Semarata.News – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melepaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dari tuntutan. Hakim menilai perbuatan mereka kepada para Laskar FPI dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana. Dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta. Membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).
Menurut hakim, perbuatan Fikri dan Yusmin itu tidak bisa jatuh pidana. Sebab, mereka dalam rangka membela diri.
“Menyatakan tidak dapat menjatuhi pidana. Karena itu, alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim.
Keduanya lepas dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya penjara selama 6 tahun.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya kembali ke penuntut umum,” ucap hakim.
Jaksa meyakini Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, dakwaan Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Di satu sisi, Kedua polisi tersebut sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan. (Sumber: Detik.com)